PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 22
BAB 5 — PESERTA OPERASI MONETER SYARIAH DAN LEMBAGA PERANTARA
(1) Peserta OMS terdiri dari: a. peserta OPT Syariah, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan b. peserta Standing Facilities Syariah, yaitu Bank. (2) Peserta OPT Syariah dapat mengikuti kegiatan OPT Syariah secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perantara. (3) Peserta Standing Facilities Syariah hanya dapat mengikuti Standing Facilities Syariah secara langsung. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan bagi peserta OMS dan lembaga perantara. www.djpp.kemenkumham.go.id
