PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 23
BAB 5 — PESERTA OPERASI MONETER SYARIAH DAN LEMBAGA PERANTARA
(1) Peserta OMS dan lembaga perantara bertanggung jawab atas kebenaran penawaran yang diajukan. (2) Peserta OMS dan lembaga perantara yang telah mengajukan penawaran dilarang membatalkan penawarannya. (3) Peserta OMS dan lembaga perantara harus memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan dalam transaksi OMS yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dalam hal peserta OMS dan lembaga perantara tidak memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran yang telah diajukan akan ditolak dan/atau tidak diproses oleh Bank INDONESIA.
