PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 21
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
Bank INDONESIA melunasi SBIS pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal dan membayar imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
