PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
(1) Fasilitas simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a antara lain dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank INDONESIA Syariah (FASBIS). (2) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b antara lain dilakukan dalam bentuk repo surat berharga dalam Rupiah.
