PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
(1) Standing Facilities Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap Hari Kerja. (2) Pelaksanaan Standing Facilities Syariah dilakukan melalui mekanisme nonlelang. www.djpp.kemenkumham.go.id
