PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
Standing Facilities Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara: a. penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility); dan b. penyediaan fasilitas pembiayaan (financing facility).
