PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 9
BAB 3 — PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan induk, perusahaan afiliasi, dan perusahaan anak dari Bank. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain jika perusahaan induk, perusahaan afiliasi, dan perusahaan anak dinilai memberikan eksposur risiko yang signifikan terhadap Bank atau berdampak sistemik.
