PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memberikan kepada pemeriksa: a. dokumen dan/atau data yang diminta; b. keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis; c. akses terhadap sistem informasi Bank; dan/atau d. hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan. (2) Bank dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menghambat proses pemeriksaan.
