PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
