PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 12
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan makroprudensial yang dilakukan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan makroprudensial kepada otoritas lain yang juga berwenang terhadap Stabilitas Sistem Keuangan, dalam hal terdapat hasil pengawasan makroprudensial yang terkait dengan kewenangan otoritas lain.
