PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terhadap Systemically Important Bank dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Bank lainnya untuk meyakini Risiko Sistemik yang bersumber dari kegiatan usaha Bank. (2) Untuk meyakini Risiko Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cakupan pemeriksaan oleh Bank INDONESIA dapat meliputi pemeriksaan terhadap implementasi kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA dan/atau kewajaran data yang disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA.
