PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Dalam rangka pelaksanaan surveilans Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank wajib bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Bank, pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
