PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank INDONESIA melakukan surveilans Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dalam rangka melakukan penilaian terhadap Risiko Sistemik. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan perkembangan kondisi Sistem Keuangan, identifikasi dan analisis risiko Sistem Keuangan, serta penilaian risiko Sistem Keuangan.
