PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Bank INDONESIA melakukan pengawasan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui: a. surveilans Sistem Keuangan; dan b. pemeriksaan terhadap Bank dan terhadap lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Bank jika diperlukan.
