PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 26
BAB 6 — PENYAMPAIAN INFORMASI DAN LAPORAN
(1) Untuk penerimaan DHE, prosedur penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dokumen pendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 9, serta bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank. (2) Untuk penarikan DULN, prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa.
