Pasal 25
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI
(1) Untuk Eksportir yang telah dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor, dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal berdasarkan penelitian Bank INDONESIA terhadap bukti- bukti yang disampaikan setelah dikenakannya sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor, Eksportir tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3; b. dalam hal Eksportir melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir telah menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda; atau c. dalam hal Eksportir melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3, Eksportir telah menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda dan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3. (2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik barang. (3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
