Pasal 24
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI
(1) Untuk Eksportir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pembebasan sanksi administratif berupa denda dilakukan setelah Eksportir menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE dan berdasarkan penelitian Bank INDONESIA, Eksportir tidak melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3. (2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, pembebasan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik barang. (3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, pembebasan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
