PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 disetorkan ke Bank INDONESIA. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku 1 (satu) Hari sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa denda. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan/atau pembayaran sanksi administratif berupa denda kepada Bank INDONESIA diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
