PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemenuhan kewajiban penerimaan DHE yang timbul dari PEB yang terbit sampai dengan akhir bulan Mei 2014 mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. (2) Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah tanggal 2 Januari 2012.
