Pasal 20
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI
(1) Eksportir dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, dalam hal: a. Eksportir belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan belum membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); b. Eksportir belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah membayar administratif berupa sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau c. Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun tidak memenuhi Pasal 3 dan belum membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, sanksi penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemilik barang. (3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, sanksi penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
