PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI
(1) Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari setiap nilai nominal penarikan DULN yang tidak melalui Bank Devisa, dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pelapor DULN yang terlambat menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap Hari keterlambatan.
