PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI
(1) Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk 1 (satu) bulan pendaftaran PEB. (2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemilik barang. (3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
