PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENELITIAN KEPATUHAN LAPORAN
(1) Bank INDONESIA melakukan penelitian atas kepatuhan: a. Eksportir, pemilik barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 3; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Debitur ULN terhadap pemenuhan kewajiban penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Dalam melakukan penelitian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.
