PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 10
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERIMAAN DHE MELALUI BANK DEVISA
Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) huruf b, Pasal 6 ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan/atau bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) maka nilai DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
