Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERIMAAN DHE MELALUI BANK DEVISA
(1) Eksportir yang menerima nilai DHE melalui Bank Devisa lebih kecil dari Nilai PEB, dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), www.djpp.kemenkumham.go.id
harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA. (2) Eksportir yang tidak menerima DHE, atau menerima DHE dalam bentuk uang tunai lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa, harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk penerimaan DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PEB, harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
