PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 21
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Khusus dalam penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah kepada Konsumen, Penyelenggara juga: a. harus menyediakan uang Rupiah dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id
- kondisi layak edar; dan
- jenis pecahan yang sesuai dengan kebutuhan Konsumen; b. wajib memastikan bahwa uang Rupiah yang disediakan merupakan uang Rupiah:
- asli;
- masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; dan
- dalam jumlah nominal yang sesuai dengan kebutuhan Konsumen; dan c. wajib menerima penyetoran uang Rupiah dari Konsumen. (2) Dalam menerima penyetoran uang Rupiah dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penyelenggara harus memeriksa keaslian uang Rupiah yang disetorkan oleh Konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
