PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 22
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen.
