Pasal 20
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank INDONESIA sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara dan telah ditindaklanjuti oleh Penyelenggara, namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara; b. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi; dan c. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pengaduan, besarnya nilai potensi kerugian finansial yang dapat disampaikan pengaduannya kepada Bank INDONESIA, dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
