PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jenis kerentanan dan sumber gejolak yang dihadapi oleh sistem keuangan; b. dinamika perekonomian global dan domestik yang memberikan dampak rambatan terhadap sistem keuangan domestik; c. siklus ekonomi dan siklus keuangan; dan/atau d. faktor lain yang terkait.
