PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Kebijakan Makroprudensial merupakan bagian dari BKBI. (2) Kebijakan Makroprudensial memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya untuk mencapai tujuan Bank INDONESIA. (3) Kebijakan Pendukung secara sendiri dan/atau bersama- sama menopang Kebijakan Makroprudensial dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
