PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bank INDONESIA mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth). (2) Untuk mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif.
