PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk turut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas nilai rupiah dan stabilitas sistem pembayaran.
