PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Makroprudensial dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk: a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
