PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan strategi: a. mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal dengan mempertimbangkan kerentanan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem keuangan; b. menjaga sistem keuangan yang stabil dengan memitigasi risiko sistemik pada sistem keuangan; dan c. mendorong inklusi keuangan dan keuangan hijau.
