PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 38
BAB 7 — KOORDINASI DAN SINERGI
(1) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terdiri atas: a. koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan b. koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain. (2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui forum antarotoritas.
