PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 39
BAB 7 — KOORDINASI DAN SINERGI
Koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a meliputi: a. koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK; b. penanganan krisis sistem keuangan; c. koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan; dan/atau d. koordinasi lain yang diperlukan.
