PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 37
BAB 7 — KOORDINASI DAN SINERGI
(1) Untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Makroprudensial sebagai bagian dari BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
