Pasal 36
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) secara terintegrasi dengan pengawasan kebijakan moneter dan kebijakan sistem pembayaran. (2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama berjalan dengan efektif dan mengoptimalkan pencapaian sasaran BKBI. (3) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan kebijakan moneter, Kebijakan Makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran. (4) Strategi pengawasan terintegrasi dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antarpelaksanaan Kebijakan Bank INDONESIA, dan mencakup seluruh objek pengaturan Kebijakan Bank INDONESIA.
