PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 35
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
