PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari Kebijakan Makroprudensial yang bersifat prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam RDG mingguan. (2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; dan/atau c. menerima laporan terkait Kebijakan Makroprudensial untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
