Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank INDONESIA melakukan pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial. (2) Pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perkembangan kredit atau pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang optimal; b. perkembangan kondisi sistem keuangan untuk menjaga sistem keuangan yang stabil; c. perkembangan kredit atau pembiayaan inklusi dan hijau untuk mendorong inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan/atau d. hal lain yang terkait. (3) Pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Hasil pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial disampaikan dalam RDG mingguan.
