PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 19
BAB 4 — PERUMUSAN KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Makroprudensial sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan. (2) Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
