PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 18
BAB 3 — KERANGKA KERJA KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Ruang lingkup Kebijakan Makroprudensial meliputi: a. perumusan; b. pelaksanaan; c. pelaporan dan pengawasan; d. koordinasi dan sinergi; dan e. akuntabilitas dan transparansi.
