PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 17
BAB 3 — KERANGKA KERJA KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan. (2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik. (3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
