PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 16
BAB 3 — KERANGKA KERJA KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
(1) Bank umum wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Bank umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
