PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 15
BAB 3 — KERANGKA KERJA KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Makroprudensial.
