PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 9
BAB 3 — KERANGKA KERJA KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
(1) Kebijakan prinsipil dan strategis dalam kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan Gubernur. (2) Penetapan kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Dewan Gubernur.
