PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 8
BAB 3 — KERANGKA KERJA KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank INDONESIA menggunakan instrumen kebijakan Data dan Informasi yang terdiri atas: a. penyelenggaraan survei; b. pemerolehan Data dan Informasi dari pihak terkait; dan c. pemerolehan Data dan Informasi dari dan/atau pertukaran Data dan Informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
