PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 7
BAB 3 — KERANGKA KERJA KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
Bank INDONESIA melaksanakan kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mencapai sasaran ketersediaan Data dan Informasi yang berkualitas guna memenuhi: a. kebutuhan perumusan dan pelaksanaan bauran kebijakan Bank INDONESIA; b. komitmen nasional dan internasional; dan c. penyediaan Data dan Informasi bagi publik.
