PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
Kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar: a. relevansi; b. mengacu pada standar profesional dan praktik yang terbaik; c. berbasis teknologi yang tepat; d. pelindungan; dan e. koordinasi dan sinergi.
